Wednesday, March 4, 2020

Pasien Tidak Tahu Kalau Dirinya Terkena Virus Corona

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

PANDAHARIAN - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih menegaskan, langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pasien positif Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tidak melanggar ketentuan apapun.

Sekalipun pasien baru mengetahui bahwa dirinya terjangkit virus corona setelah mendengar pengumuman Presiden Jokowi, dan bukan dari dokter yang menanganinya secara langsung.

Ia menegaskan, dalam kondisi sepert saat ini, dimana Covid-19 telah dianggap menjadi wabah, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya secara langsung kepada masyarakat.

Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu mengenai kesehatan masyarakat yang harus dijaga oleh Pemerintah. Dengan demikian, langkah Presiden Jokowi untuk langsung mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 dianggap sudah tepat.

Diketahui, salah seorang pasien positif Covid-19 yang kini menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menyatakan, dirinya baru mengetahui positif Covid-19 setelah Presiden mengumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Maret 2020.

Setelah menjalani perawatan, pasien itu mengatakan bahwa anaknya dihubungi oleh rekannya yang menyatakan bahwa WNI Jepang itu dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Malaysia.

Di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien.

Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien.

Namun, rahasia kedokteran itu dapat dibuka karena empat alasan, yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Mungkin Anda juga ingin tahu :










No comments:

Post a Comment