
PANDAHARIAN - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Tanah Air. Hal itu menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit virus ini.
Di Indonesia, dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31), positif virus corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Saat ini keduanya diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Dengan masuknya virus corona ke Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.
Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol harga sekitar Rp 300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Kemudian, di sebuah toko alat kesehatan di Bekasi, Hand Sanitizer ukuran 500 milimiter dijual dengan harga Rp 85.000. Sebelumnya, harga normalnya hanya Rp. 25.000.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer. Kita masih jalan melakukan penyelidikan seadainya ada yang melakukan penimbun secara tidak sah.
Polri pun mengimbau masyarakat agar t idak melakukan penimbunan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menurutkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang Kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa. Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
Mungkin Anda juga ingin tahu :
- DEPOSIT VIA PULSA
- AGEN JUDI PULSA
- AGEN TOGEL PULSA
- JUDI ONLINE PULSA
- TOGEL ONLINE PULSA
- JUDI PULSA
- TOGEL PULSA
- DEPOSIT PULSA
- DEPOSIT PULSA TELKOMSEL
- DEPOSIT PULSA XL
- DEPOSIT PULSA AXIS
- JUDI PAKAI PULSA
- TOGEL PAKAI PULSA
- BANDAR JUDI PULSA
- BANDAR TOGEL PULSA
No comments:
Post a Comment