Thursday, March 5, 2020

Indonesia Melarang Pendatang Dari Iran, Italia, Korea Selatan

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk ke Indonesia terhadap pendatang dari China daratan atau yang sudah berada di China daratan selama 14 hari dan melarang perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke China serta menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PANDAHARIAN - Pemerintah melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga negara tersebut. 

Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut. Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan. 

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. 

Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba di Teheran, Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Pedmont.

Pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. 

Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat. 


Mungkin Anda juga ingin tahu :









No comments:

Post a Comment