Thursday, February 27, 2020

Cewek Yang Nabrak Wanita Hamil Tidak di Tahan

TKP Ibu Hamil ditabrak hingga tewas di Palmerah

PANDAHARIAN - Polisi menangguhkan penahanan FM (29), wanita yang menabrak Ibu hamil ER (26) hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Penahanan FMS ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

Hari mengatakan FMS memiliki tiga anak yang masih kecil. Atas dasar itu, polisi memutuskan menangguhkan penahanan tersangka. Karena ini ada pertimbangan kemanusiaan anaknya (pelaku) tiga ya kecil-kecil.

Hari menyebut FMS tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Orang tua FMS menjamin penangguhan penahanannya. Kita tangguhkan karena ada jaminan dari orang tuannya juga ada, Kooperatif siap diperiksa.

Sebelumnya, FMS telah ditahan selama5 hari di Satlantas, Jakarta Barat. Sudah ditahan 5 hari juga dari hari Minggu 23 Februari 2020 kemarin. Status iya dong tetap tersangka, kan udah ada SPP-nya (Surat Perintah Penahanan).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu 22 Februari lalu. Korban tewas Bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu 23 Februari 2020.

Saat itu korban menyeberang ke arah mobil yang sedang berhenti di pinggi jalan. Mesin mobil dalam keadaan menyala saat itu. Kemudian mobil melaju bersamaan dengan korban yang berjalan di depannya. Awalnya, mobil itu melaju pelan, tapi tiba-tiba mobil menyeruduk korban sejauh beberapa meter.

Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun saying, korban dan janinnya dinyatakan meninggal dunia. Hari mengatakan palaku belum piawai membawa mobil. Pelaku disebutnya sedang belajar menyetir.

Mungkin Anda juga ingin tahu :






No comments:

Post a Comment